Monday 7 August 2017

Syariah online trading system


Perdagangan Online Saham Syariah Online trading syariah merupakan salah satu fasilitas. Yang berbasis syariah. Online trading syariah dikembangkan sebagai penerapan dari Fatwa DSN MUI No.80 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler. Beberapa kriteria yang ada dalam fitur sistem online trading syariah antara lain: Sistem perdagangan online syariah tidak dapat memperdagangkan margin trading Sistem perdagangan online syariah tidak dapat memfasiltasi short selling (pasang posisi jual tanpa barang) Menerapkan cash basis transaksi dimana jual beli harus sesuai Dengan modal yang dimiliki pilihan khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non-syariah Setiap Anggota BursaPerusahaan Efek yang memiliki fasilitas trading online syariah wajib mendapat sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Beberapa Anggota Bursa yang telah memiliki sistem trading online syariah antara lain: Online Trading Syariah, Satu-satunya di Dunia Fasilitas perdagangan online lebih mudah dilakukan karena tidak perlu menggunakan jasa dealer perusahaan efek, dan bisa dilakukan investor dari mana saja. Yang umum tersedia adalah fasilitas online trading untuk. Namun, sejak tiga tahun terakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai prinsip syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB). Pengembangan sistem online trading syariah ini dibuat agar perkembangan modal syariah di pasar indonesia semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara syariah. Terlebih lagi, saat ini sudah ada delapan Anggota Bursa yang menyediakan layanan online trading syariah dan setiap tahun jumlah Anggota Bursa yang menyediakan layanan ini diperkirakan akan terus bertambah. Investor yang ingin berinvestasi secara syariah bisa memilih saham-saham syariah yang tercatat di BEI, yaitu saham-saham yang terdaftar dan tersedia secara otomatis setiap enam bulan sekali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keberadaan DES ini kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang telah ditayangkan sejak 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Pada tahun yang sama, yaitu pada 8 Maret 2011 DSN-MUI juga telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler. Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap syariah di pasar modal indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah ala kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut. Perusahaan sekuritas yang melayani transaksi online trading syariah sebelumnya wajib memiliki layanan online trading reguler. Investor sekuritas yang sudah menjadi pengguna layanan online trading biasa bisa menjadi investor online trading syariah. Tapi, jika ingin menjadi pengguna online trading syariah maka investor wajib membuka akun baru dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI kepada semua Anggota Bursa yang menyediakan produk online trading syariah. Hal ini dilakukan karena proses monitoring portofolio saham menjadi terpisah antara. Syariah dan non-syariah. Sebab, tidak seperti layanan online trading biasa, layanan online trading syariah tidak mungkin investor untuk memiliki saham di luar saham yang merupakan konstituen ISSI dalam portfolionya. Jika ingin menggunakan layanan ini, investor juga hanya bisa menggunakan uang atau aset yang memang benar-benar dimilikinya, bukan berasal dari pinjaman (fasilitas marjin). Dan yang tak kalah penting, layanan online trading syariah hanya bisa mentransaksikan saham-masuk yang masuk dalam daftar indeks syariah. Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia adalah pasar yang sangat potensial untuk pengembangan industri keuangan syariah. Investasi syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, memiliki peran yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pasar industri keuangan syariah di indonesia. Meski perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah maupun asuransi syariah dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal indonesia, maka diharapkan investasi syariah di pasar modal indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat. Assalamualaikum Wr. Wb Banyak dari para investor dan calon investor berkeinginan untuk berinvestasi dan bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Untuk mengakomodasi hal tersebut PT. BNI Securities telah mengimplementasikan Esmart Syariah. Esmart Syariah adalah online trading yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem informasi dengan prinsip syariah. Dengan berlandaskan pada Fatwa No. 80DSN-MUIIII2011. Dan telah mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah Nasional berdasarkan Surat Keputusan No.004.15.02DSN-MUIVII2012 pada tanggal 5 Juli 2012. Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan atas transaksi online yang dilakukan melalui Esmart Syariah yang dimiliki oleh PT. BNI Securities, telah sesuai prinsip-prinsip syariah. Esmart Syariah adalah aplikasi online trading yang dirancang untuk memudahkan para investor untuk berinvestasi pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indeks yang digunakan adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indonesia Composite IndicesFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

No comments:

Post a Comment